Cara Membeli Asuransi Mobil ACA

PERSYARATAN MASUK ASURANSI MOBIL
  1. Mobil di survey / foto oleh petugas asuransi dan Nasabah melampirkan fotocopy STNK dan KTP (nama di STNK dan KTP boleh berbeda)
  2. Proses penerbitan polis, pengiriman ke alamat Nasabah.
  3. Nasabah membayar premi langsung ke Rekening Bank PT. Asuransi Central Asia di Bank BCA a/c 084-452-0847 setelah menerima polis.
KETENTUAN PEMBAYARAN PREMI ASURANSI
Pembayaran premi harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis, keterlambatan dan kealpaan dalam pembayaran premi dapat menyebabkan tidak berlakunya jaminan asuransi.

PERPANJANGAN POLIS ASURANSI
Jika periode polis telah berakhir, nasabah dapat memberikan konfirmasi perpanjangan polis untuk tahun berikutnya melalui sms ke hp 0811 800 851 / 0817 889 903 atau via email ke mdjiung@gmail.com. Tanpa konfirmasi dari Nasabah, jaminan asuransi otomatis akan berakhir setelah periode polis.

TANGGUNG JAWAB KEPEMILIKAN POLIS
Yang berhak mendapatkan jaminan asuransi kendaraan adalah nama yang tercantum di polis asuransi. Setiap pengalihan hak atas kendaraan yang diasuransikan, akan menggugurkan kewajiban Penanggung terhadap resiko asuransi.

DASAR HUKUM POLIS
Polis asuransi kendaraan yang diterbitkan, sesuai dan tunduk kepada hukum dan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Prosedur Klaim

Untuk Kerugian Total:
1. Hubungi Hotline ACA 24 Jam selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak terjadinya kerugian
2. Mobile Claim ACA akan datang dan melakukan survey
3. Mengisi dan menandatangani Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor (LKKB)
4. Melengkapi dan menyerahkan dokumen yang diperlukan
5. Kesepakatan
6. Pembayaran Klaim

Ilustrasi Prosedur Klaim Kerugian Total Asuransi Mobil ACA Otomate
Ilustrasi Prosedur Klaim Kerugian Total Asuransi Mobil ACA Otomate


Untuk Kerugian Parsial:    
1. Hubungi Hotline ACA 24 Jam selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak terjadinya kerugian
2. Mobile Klaim ACA akan datang dan melakukan survey
3. Mengisi dan menandatangani Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor (LKKB)
4. Melengkapi dan menyerahkan dokumen yang diperlukan
5. Penerbitan SPK ke Bengkel Rekanan ACA
6. Perbaikan kendaraan ke bengkel rekanan ACA

Prosedur Klaim Partial Asuransi Mobil ACA Otomate
Ilustrasi Prosedur Klaim Partial Asuransi Mobil ACA Otomate


Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengurusan Klaim:    
1. Kerusakan Ringan
2. Kerusakan Berat (CTL)
3. Kehilangan atau Kerusakan Total
4. Tuntutan Pihak Ketiga

1. Kerusakan ringan
a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
b. Fotocopy polis
c. Fotocopy STNK kendaraan
d. Fotocopy SIM Pengemudi
Untuk kehilangan komponen kendaraan akibat pencurian harus dilengkapi dengan surat keterangan kepolisian

2. Kerusakan berat ( CTL )
a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
b. Polis asli dan bukti asli pembayaan premi

3. Kehilangan atau kerusakan total
a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
b. Polis asli dan bukti asli pembayaan premi
c. STNK asli kendaraan
d. Fotocopy SIM pengemudi
e. BPKB asli
f. Faktur kendaraan
g. Surat keterangan kepolisian
h. Kunci kontak
i. Surat subrogasi
j. Surat blokir ( untuk kehilangan )

4. Tuntutan pihak ketiga
a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
b. Fotocopy STNK kendaraan
c. Fotocopy SIM pengemudi
d. Surat keterangan kepolisian
e. Surat musyawarah
f. Surat pernyataan tidak memiliki Asuransi

Asuransi Kesehatan MediPlus

Medi+ menyediakan jaminan Biaya Pengobatan bagi setiap peserta, baik karena sakit (sickness) atau cedera akibat kecelakaan (bodily injury) tanpa mengurangi mutu pelayanan yang diperlukan, berlaku diseluruh dunia selama 24 jam dan 365 hari.

Medi+ bekerja sama dengan Third Party Administrator, PT Administrasi Medika (AdMedika), jaringan Rumah Sakit dan Klinik terluas di Indonesia. Menangani lebih dari 1 juta peserta, jaringan kerja yang luas dan terpercaya serta dukungan Sistem Informasi Teknologi yang handal, menjadikan Program Asuransi Kesehatan medi+ sebagai mitra terpercaya banyak perusahaan dalam memberikan program kesejahteraan bagi karyawannya.

Risiko-risiko apa saja yang dijamin?
Rawat Inap/Inpatient
Lingkup jaminan Rawat Inap meliputi penggantian atas biaya-biaya:Biaya Akomodasi Rumah Sakit per hari, Biaya kamar ICU per hari, Biaya kunjungan Dokter per hari Anastesi, Kamar Bedah, dll. *
Rawat jalan/Outpatient
Lingkup jaminan Rawat Inap meliputi penggantian atas biaya-biaya:Biaya Pemeriksaan Dokter per kunjungan, Biaya Pemeriksaan Dokter Spesialis, Biaya Pemeriksaan Dokter dan Obat, Biaya Pembelian Obat-obatan sesuai resep Dokter, Biaya Pemeriksaan Lab atas Rujukan Dokter, Biaya Fisioterapi, dan Biaya Administrasi **
Gigi/Dental
Lingkup Jaminan Pengobatan Gigi meliputi penggantian atas biaya-biaya: Perawatan Dasar, Perawatan Gusi, Perawatan Pencegahan, Perawatan Kompleks, Gigi Palsu, dan Perawatan Perbaikan **
Melahirkan/Maternity
Lingkup Jaminan Melahirkan meliputi:Melahirkan Normal, Melahirkan Caesar, Keguguran (legal), dan Konsultasi selama Kehamilan **

* Manfaat Utama
** Manfaat Pilihan (Syarat dan ketentuan berlaku)
# Details Manfaat dapat berkomunikasi melalui Marketing Asuransi Kesehatan

Keunggulan Medi+
Keunggulan Medi+ adalah memberikan keleluasaan /kebebasan bagi setiap peserta untuk memilih Rumah Sakit, Dokter, Apotik dan Laboratorium sesuai dengan indikasi medis.

CATATAN KHUSUS 
Jaminan Rawat Inap:
Jumlah peserta sekurang-kurangnya 25 orang dan usia rata-rata peserta dewasa dengan usia tertua s/d 64 tahun.
Setiap peserta bebas menggunakan Rumah Sakit dimana saja untuk menjalani Rawat Inap.
Penggantian biaya Rawat Inap akan diberikan dengan sistim Provider maupun sistem Reimbursement, dengan menyerahkan kwitansi-kwitansi asli Rumah Sakit + diagnosa Dokter

Jaminan Rawat Jalan dan Pengobatan Gigi:
Penggantian biaya Rawat Jalan akan diberikan dengan sistim Provider maupun sistem Reimbursement. Untuk klaim reimbursement, klaim diproses berdasarkan penyerahan kwitansi-kwitansi asli Rumah Sakit + diagnosa Dokter.

Jaminan Persalinan Normal :
Berlaku masa tunggu 280 hari, terhitung sejak peserta yang bersangkutan ikut serta dalam program Asuransi Kesehatan “Medi+”.
Peserta bebas memilih Rumah Sakit Bersalin dengan system provider maupun sistem reimbursement.
Penggantian biaya persalinan dengan sistem reimbursement adalah dengan menyerahkan kwitansi-kwitansi asli Rumah Sakit yang bersangkutan.
Merupakan perluasan dari Jaminan Rawat Inap dengan jumlah minimum peserta 10 orang.

* Ketentuan masa tunggu dapat disesuaikan dengan kebutuhan

Untuk informasi lengkap Daftar Provider ACA silahkan unduh file dibawah :

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami

Asuransi Perjalanan New Travel Safe Domestik

Asuransi Perjalanan NEW TRAVEL SAFE DOMESTIK memberikan manfaat-manfaat sebagai berikut:

Kematian & Cacat Tetap akibat Kecelakaan
Perlindungan terhadap risiko Kematian dan Cacat Tetap akibat Kecelakaan dengan nilai hingga sebesar 100% dari Nilai Pertanggungan.

Biaya-Biaya Medis akibat Kecelakaan
Penggantian atas biaya-biaya medis yang dikeluarkan Tertanggung untuk mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan akibat Kecelakaan, hingga batas maksimum manfaat sesuai dengan plan yang dipilih.

Evaluasi Medis Darurat dan Repatriasi Medis***
Pengaturan dan penggantian biaya evakuasi dan repratriasi oleh BLUE DOT Assistance apabila Tertanggung mengalami keadaan darurat medis dan sesuai dengan anjuran dari dokter BLUE DOT Assistance, sehingga Tertanggung perlu segera mendapatkan perawatan medis, memindahkan ke Rumah Sakit atau klinik terdekat yang mampu memberikan perawatan yang sesuai dengan kondisi Tertanggung dan bila perlu memulangkan ke lokasi tempat tinggal resmi Tertanggung.

Repatriasi Jenazah***
Pengaturan dan penggantian biaya repatriasi oleh BLUE DOT Assistance untuk memulangkan jenazah Tertanggung kembali ke tempat tinggal resminya, termasuk penyediaan rumah duka lokal, perawatan jenazah, pengurusan dokumen yang diperlukan, memperoleh semua izin hukum, pembelian kantung jenazah atau peti jenazah yang sederhana dan pengangkutan jenazah ke rumah duka di tempat tinggal resminya, apabila Tertanggung meninggal dunia selama dalam perjalanan.

Kehilangan Deposit atau Pembatalan Perjalanan
Penggantian atas kehilangan deposit /uang muka atau biaya-biaya yang telah dibayar di muka oleh Tertanggung terkait dengan rencana perjalanannya, karena harus membatalkan perjalanan akibat Tertanggung atau keluarga dekat Tertanggung sakit atau meninggal dunia.

Kehilangan Bagasi dan Barang Pribadi
Penggantian sesuai nilai sebenarnya atas kehilangan atau biaya-biaya perbaikan yang dikeluarkan atas bagasi, dan barang-barang pribadi yang hilang atau rusak selama Tertanggung melakukan perjalanan.

Tabel Manfaat New Travel Safe - Domestik
Hal-hal Penting:
  1. Pasa saat asuransi ini mulai berlaku, Tertanggung harus dalam keadaan sehat untuk bepergian dan tidak menduga akan terjadinya keadaan yang dapat membatalkan atau mengganggu perjalanan. Jika tidak, maka klaim tidak dapat diproses.
  2. Pertanggungan asuransi dimulai pada saat Tertanggung meninggalkan tempat tinggal resminya dan berakhir pada saat Tertanggung tiba kembali di tempat tinggal resminya.
  3. Batas usia Tertanggung: 1  – 70 tahun.
  4. Periode maksimum per perjalanan adalah 90 hari.
  5. Program asuransi ini berlaku untuk warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memiliki KITAS.
  6. Untuk manfaat kehilangan Bagasi dan/atau barang Pribadi, Tertanggung harus melaporkan kehilangan dan mendapatkan surat keterangan dari polisi setempat atau pejabat berwenang dari pesawat udara, kapal laut atau kendaraan umum lainnya dimana Tertanggung berpergian.
  7. Polis ini tidak dapat dibatalkan.

Pengecualian Umum*** :
Perang, revolusi, peraturan pemerintah, dll.
Terorisme dan sabotase.
Nuklir, radiasi, radio aktif, dll.
Tindakan kriminal atau tindakan melawan hukum.
Olahraga profesional dan berbahaya, balapan, naik gunung, dll.
Setiap cedera atau sakit yang berhubungan dengan kehamilan atau kelahiran.
Segala upaya bunuh diri atau melukai diri sendiri secara sengaja.
Penyakit kelamin, AIDS atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS.
Alkohol dan penyalahgunaan obat-obatan.
Semua kondisi kesehatan yang sudah ada  sebelumnya (Pre-Existing Condition).
Gangguan mental dan saraf.
Medical check up.
Perjalanan kurang dari 100 km dari tempat tinggal resmi Tertanggung

Note :
**     Manfaat ini ditanggung oleh Blue Dot Assistance.
***   Pengecualian ini adalah ringkasan dari Pengecualian Umum pada Polis Asuransi.

<< Klik Gambar untuk Memperbesar >>

Asuransi Rumah Idaman dari ACA

ASRI merupakan produk asuransi properti proteksi lengkap yang merupakan perluasan dari asuransi kebakaran dengan premi yang sangat terjangkau.

Mengapa ASRI-Asuransi Rumah Idaman?
  • Proteksi lengkap.
  • Premi murah mulai dari Rp 100.00,-/tahun
  • Klaim cepat dengan garansi pembayaran klaim 14 hari kerja (setelah dicapai kesepakatan menyangkut nilai klaim).
  • Bayar premi mudah: ATM BCA, Kartu Kredit, Mobile Banking.
  • Memberikan manfaat tambahan, seperti biaya arsitek dan biaya pemadam kebakaran, dan pembersihan puing, tanpa tambahan premi.
  • Tanpa proses survey bagi rumah di kompleks perumahan
Apa saja yang dijamin?
  • Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat, asap
  • Kerusuhan & huru-hara
  • Pencurian dengan kekerasan (kebongkaran)
  • Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
  • Biaya arsitek, surveyor, dan konsultan
  • Kerusakan yang disengaja dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran
  • Biaya pemadam kebakaran
  • Akibat tertabrak kendaraan
  • Pembersihan puing-puing
Jaminan Perluasan
  • Angin topan, badai, banjir & kerusakan akibat air
  • Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, dan tanah longsor
FAQ Mengenai ASRI
1. Apakah bedanya ASRI dengan asuransi rumah yang saya miliki sekarang?
Asuransi rumah yang Anda miliki kemungkinan besar hanya menjamin risiko standar berupa kebakaran saja yang dapat diperluas dengan membayar premi tambahan terhadap risiko kerusuhan dan huru-hara.
ASRI memberikan jaminan yang lebih luas daripada asuransi rumah biasa. ASRI melindungi rumah Anda terhadap risiko-risiko kebakaran, pencurian dengan kekerasan (kebongkaran), kerusuhan dan huru-hara, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, biaya arsitek / surveyor dan konsultan, kerusakan akibat tertabrak kendaraan. Jaminan dapat diperluas dengan premi tambahan terhadap risiko angin topan / badai / banjir / kerusakan akibat air dan risiko gempa bumi / tsunami / letusan gunung berapi.

2. Rumah saya bergaya etnik, apakah dapat diasuransikan melalui ASRI?
Rumah bergaya etnik dapat saja diasuransi melalui ASRI dengan syarat konstruksi bangunan didominasi oleh batu bata atau bahan tahan api lainnya, lantai tidak terbuat dari kayu. Namun, jika unsur kayu banyak digunakan untuk konstruksi bangunan maka rumah tidak dapat diasuransikan dengan ASRI.

3. Saya baru membeli rumah melalui KPR bank dengan lama cicilan 10 tahun. Dapatkah saya membeli polis ASRI?
Bank umumnya mewajibkan nasabah mengasuransikan bangunan rumah tersebut. Perlu diketahui bahwa nilai yang diasuransi pihak bank adalah sisa hutang Anda kepada bank. Misal: KPR yang Anda ambil senilai Rp 100 juta, maka pada awal pertama periode KPR, rumah Anda diasuransi senilai Rp 100 juta. Pada tahun ke 8 misalnya sisa hutang Anda tinggal Rp 50 juta, maka rumah Anda diasuransikan hanya Rp 50 juta saja, padahal untuk membangun kembali bangunan yang sama saat ini Anda mungkin perlu dana Rp 300 juta. Anda dapat mengasuransikan sendiri secara terpisah dari asuransi pihak bank, yaitu asuransi bangunan rumah senilai Rp 250 juta, plus isi bangunan rumah Anda misal Rp 100 juta.

4. Rumah saya bertingkat 3, apakah dapat diasuransikan dengan ASRI?
Rumah anda dapat diasuransikan meski pun bertingkat 3 selama bahan lantai 2 dan lantai 3 tidak terbuat dari kayu atau bahan lain yang mudah terbakar.

5. Bagaimana dengan rumah kontrakan yang saya tempati? Dapatkah diasuransikan dengan ASRI?
Rumah kontrakan dapat diasuransi namun dengan mencantumkan nama pemilik rumah dan nama Anda sekaligus.

6. Di halaman belakang rumah saya terdapat menara tanki air dan antena parabola. Dapatkah keduanya diasuransikan?
ASRI menjamin harta benda yang terdapat diluar bangunan, termasuk tanki air dan antena parabola.

7. Apakah tanaman hias bisa dijamin oleh ASRI?
Tidak dapat diasuransi karena termasuk mahluk hidup, demikian juga dengan hewan peliharaan di dalam rumah.

8. Dapatkah apartemen diasuransikan sedangkan biasanya bangunan apartemen sudah diasuransi?
ASRI dapat menjamin isi apartemen milik Anda, tanpa perlu mengasuransikan bangunannya.

9. Garasi rumah saya dijadikan warung kecil-kecilan. Berapa rate untuk ASRI-nya?
ASRI adalah asuransi khusus untuk bangunan yang digunakan sebagai rumah tinggal. Jika garasi dijadikan sebagai warung maka fungsi bangunan sudah bertambah menjadi warung atau kantin, dan artinya tidak dapat dijamin oleh ASRI

10. Saya memiliki mobil yang lebih sering diparkir di garasi. Apakah mobil saya dapat diasuransikan sekalian melalui ASRI?
Mobil tidak dapat diasuransi melalui ASRI karena terdapat asuransi tersendiri yaitu asuransi kendaraan bermotor.

11.Dapatkah saya mengasuransikan barang-barang seni atau barang antik?
Barang seni atau barang antik tidak dapat diasuransikan mengingat sulit untuk dilakukan penilaian berapa nilai pasarnya jika terjadi musibah. Jaminan ASRI standar mencakup jaminan terhadap risiko kebakaran, pencurian dengan kekerasan (kebongkaran), kerusuhan dan huru-hara, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, biaya arsitek / surveyor dan konsultan, kerusakan akibat tertabrak kendaraan. Jaminan dapat diperluas dengan premi tambahan terhadap risiko angin topan / badai / banjir / kerusakan akibat air dan risiko gempa bumi / tsunami / letusan gunung berapi.

Berikut adalah tabel jaminan ASRI
TABEL JAMINAN, RISIKO SENDIRI DAN BATAS PENGGANTIAN  
RISIKO DAN JAMINAN TAMBAHAN RISIKO SENDIRI BATAS PENGGANTIAN MAKSIMUM
Kebakaran, petir,ledakan, kejatuhan pesawat, asap Nil 100% JNP
Kerusuhan & Huru-hara 10% dari klaim,
min Rp. 10 juta
100% JNP
Terorisme & Sabotase 15% dari klaim 20% JNP
maks Rp 100 juta
Pencurian dengan kekerasan /kebongkaran 5% dari klaim,
min Rp. 500.000,-
100% dari isi rumah
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga - 20% JNP
Kematian karena Kecelakaan - Rp 5 juta / kejadian
maks 5 orang
Biaya Pengobatan akibat kecelakaan - Rp 1 juta / orang / tahun
maks 5 orang
Biaya Akomodasi Sementara - Rp 300.000,-/hari
maks Rp 9 juta
Biaya-Biaya Arsitek, Surveyor dan Konsultan - 5% JNP
Kerusakan yang disengaja dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran - 100% JNP
Biaya Pemadaman Kebakaran - 5% JNP
Akibat Tertabrak Kendaraan - 10% JNP
Pembersihan Puing-Puing - 10% JNP


About

Kami sebagai salah satu mitra dari perusahaan asuransi kerugian terkemuka saat ini, dengan didukung oleh banyak Kantor Cabang dan Jaringan Bengkel Berkualitas yang tersebar luas di seluruh Wilayah di Indonesia, memungkinkan Anda akan merasa aman dan tenang berkendara di jalan selama setahun !

Di situs ini, Anda dapat melakukan Registrasi Online – seluruh Indonesia – 24 Jam sehari – 7 hari seminggu, Cocok sekali bagi Anda yang selalu Mobile, dan mempunyai waktu yang sedikit, siapapun Anda, Perusahaan, Karyawan, Wiraswasta, Mahasiswa, atau Ibu Rumah Tangga sekalipun, kami dengan senang hati, tanpa lelah, akan melayani dan menerima Data Kendaraan Anda untuk diproses di Acaku.Com.

Acaku.com merupakan partner terpecaya bagi Konsumen dalam memenuhi kebutuhannya akan perlindungan asuransi, dengan jaminan lebih luas, harga bersaing dan didukung oleh perusahaan asuransi terpercaya.

Acaku.com sebagai sarana tempat berdiskusi, bertanya dan berbagi cerita dan pengalaman akan transaksi dan klaim asuransi.

Senang sekali apabila kami dapat membantu Anda.

Salam hangat,

Team Acaku.Com

Asuransi Mobil ACA Otomate

Anda pasti tahu rasanya jika kendaraan terkena musibah kecelakaan. Rencana buyar, impian jalan-jalan atau perjalanan kemanapun jadi berantakan. Belum lagi pusing memikirkan biaya perbaikan. Tapi itu dulu ! Sekarang dengan Otomate Anda dapat menggunakan fasilitas Mobil Pengganti. Searasa punya mobil lain yang siap sedia menggantikan mobil Anda. Tinggal telepon mobil pun diantar.

Otomate memang andalan dalam perlindungan kendaraan!
*Wilayah 2 mencangkup Jakarta, Banten dan Jabar
*Wilayah 3 khusus Semarang

Asuransi Mobil ACA Otomate, adalah asuransi yang Terbaik, Terpercaya dan paling lengkap dari jenis asuransi mobil ACA lainnya.

Jaminan Pertanggungan Otomate :
  1. Comprehensive (menjamin tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, pencurian ataupun kecelakaan lalu lintas lainnya), (Maks.100% dari Harga Pertanggungan)
  2. Kerusuhan, Huru-Hara, Terorisme & Sabotase (Maks.100% dari Harga Pertanggungan)
  3. Banjir (Maks.10% dari Harga Pertanggungan)
  4. Gempa bumi (Maks.10% dari Harga Pertanggungan)
  5. Tanggung Jawab Hukum Pihak ke-3 (Maks.Rp. 20.000.000,-)
  6. Kecelakaan Diri Pengemudi & Penumpang Rp 10.000.000,-/orang (kematian saja), (maks. 5 orang)

Benefit lainnya :
  • Mobil pengganti saat mobil direpair (maks 5 hari)
  • Perbaikan darurat ditempat kecelakaan atau kerusakan mesin
  • Mobil derek (24 jam)
  • Mobile Claim Service (Membantu proses klaim di tempat Nasabah oleh officer kami)
  • Garansi bengkel 6 bulan
  • Otomate valet service (jasa pengambilan & pengantaran mobil kerumah/ kantor pada saat mobil dan telah selesai diperbaiki
  • Hotline Service (Akses Layanan 24 jam)
  • Ambulance (24 jam)
  • New for old (6 bulan untuk Total Loss pada kendaraan baru)
  • Suku cadang asli

Perluasan Jaminan :
Banjir dan Gempa jaminan 100% = 0,18448% * Nilai Kendaraan
Tanggung Jawab Pihak ke 3 Maks Rp. 50 Juta = 0,75%
Kecelakaan diri Penumpang Maks Rp. 50 Juta = 0,40%
Kecelakaan diri Pengemudi Maks Rp. 50 Juta = 0,50%



Sistem Pembayaran :
Pembayaran premi dilakukan dengan cara Ditransfer ke Rekening Perusahaan A/C : 084.452.0847 -BCA Wisma Asia, A/N : PT.Asuransi Central Asia

Dapatkan polis Asuransi Mobil OTOMATE sekarang juga!
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi :
Call / SMS / WhatsApp : 0811 800 851
Email: info@acaku.com


Untuk informasi premi lebih cepat dan lengkap, Informasikan :
1. Merk
2. Type secara lengkap ( Cth : AVANZA ALL NEW 1.3 E A/T )
3. Jenis Transmisi(Manual/Automatic)
4. Tahun Pembuatan
5. Pemakaian Pribadi / Rental
6. Kota
7. Email & No Hp Anda.
8. Harga Pertanggungan Mobil Jika tau

Asuransi Mobil ACA

Asuransi Central Asia,biasa disebut ACA memberikan beberapa jenis tipe asuransi mobil yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan perlindungan mobil anda. Ada empat jenis perlindungan asuransi mobil ACA,yaitu:
  1. Asuransi Mobil Otomate
  2. Asuransi Mobil Comprehensive Standar
  3. Asuransi Mobil TLO (Total Lost Only)
1. Otomate
Asuransi Mobil ACA Otomate, adalah asuransi yang terbaru dan paling lengkap dari jenis asuransi mobil ACA lainnya. Perlindungan Otomate meliputi :
  1. Comprehensive : Perlindungan menyeluruh atas kerusakan/kerugian pada kendaraan Anda karena tabrakan, pencurian ataupun kecelakaan lalu lintas lainnya (Maks. 100% dari Harga Pertanggungan)
  2. Kerusuhan, Huru-Hara, Terorisme & Sabotase (Maks. 100% dari Harga Pertanggungan)
  3. Tanggung Jawab Hukum Pihak ke-3 (TPL) (Maks. Rp 20.000.000,- )
  4. Kecelakaan Diri Pengemudi & Penumpang (Rp 10.000.000,-/orang (kematian saja), maks. 5 orang)
  5. Banjir (Maks. 10 % dari Harga Pertanggungan)
  6. Gempa Bumi (Maks. 10 % dari Harga Pertanggungan)
Fasilitas :
  • Mobil Pengganti saat mobil diperbaiki dibengkel (Maks. 5 hari),  Mobil Derek (24 jam),  Ambulance  (24 jam)
  • Road Side Assistance (24Jam) sementara hanya berlaku di DKI Jakarta
  • Mobile Claim Services (sementara hanya berlaku di DKI Jakarta : Membantu proses klaim di tempat Anda oleh officer kami
  • Garansi Perbaikan (6 bulan)
  • Otomate Valet Service :Jasa pengambilan & pengantaran mobil ke rumah/kantor Anda pada saat mobil telah selesai diperbaiki
  • Hotine Services (telp : 31.999.100) : Akses layanan 24 jam perihal informasi polis, bengkel rekanan & layanan-layanan ACA
  • New For Old (6 bulan untuk Total Loss pada Kendaraan Baru)

2. Comprehensve Standar
Luas Jaminan :
Comprehensive : Perlindungan menyeluruh atas kerusakan/kerugian pada kendaraan Anda karena tabrakan, pencurian ataupun kecelakaan lalu lintas lainnya (Maks. 100% dari Harga Pertanggungan)


Dapat diperluas dengan jaminan (dikenakan tambahan premi) :

3. TLO (Total Loss Only)
Asuransi Mobil ACA TLO, adalah asuransi yang menjamin kerugian kehilangan kendaraan akibat perbuatan jahat orang lain (catatan : bukan penggelapan)Menjamin kerugian akibat terbalik, tergelincir dan benturan dengan kerusakan lebih dari atau sama dengan 75% dari casco kendaraan.


Dapatkan polis Asuransi Mobil Otomate sekarang juga!

Asuransi Kesehatan ACA

Layanan Asuransi Kesehatan Medi Safe ACA

Medisafe merupakan program asuransi kesehatan dari Asuransi Central Asia dengan harga yang terjangkau dan memberikan perlindungan menyeluruh bagi Anda dan keluarga.

Risiko-risiko apa saja yang dijamin oleh Asuransi Kesehatan Medi Safe ACA ?

Biaya rawat inap di rumah sakit,akibat dari sakit atau penyakit atau kecelakaan yang Anda alami seperti:
• Rawat inap
• Konsultasi dokter spesialis
• Kunjungan dokter primer
• Tindakan dokter
• Ruang ICU
• Pelayanan tambahan
• Biaya operasi
• Unit gawat darurat
• Perawatan lanjutan setelah rawat inap
• Mobil ambulans
• Santunan kematian akibat kecelakaan

Manfaat yang diberikan Asuransi Kesehatan Medi Safe ACA

Santunan Rawat Inap di Rumah Sakit
Memberikan santunan rawat inap di rumah sakit sampai dengan Rp 500.000 per hari maksimum selama 90 hari berturut turut per perawatan atau maksimum Rp 45.000.000.

Santunan Pembedahan
Memberikan penggantian biaya pembedahan selama dirawat inap di rumah sakit sesuai persentase yang tercantum dalam Daftar Pembedahan maksimum hingga Rp 10.000.000 yang mencakup biaya dokter bedah,dokter anestesi dan ruang operasi.

Santunan Perawatan Rumah Sakit Lainnya
Memberikan penggantian biaya pengobatan selama dirawat inap di rumah sakit hingga maksimum Rp 5.000.000. Manfaat ini mencakup biaya kunjungan dokter,obat-obatan yang dikonsumsi di rumah sakit,pemeriksaan laboratorium,pemeriksaan sinar X (rontgen),fisioterapi,transfusi darah,jasa ambulan dan pemeriksaaan kesehatan lainnya yang terkait (sesuai kondisi Polis).

No Claim Bonus
No Claim Bonus sebesar 25% dari Premi yang sudah dibayar setiap tahunnya jika tidak ada klaim selama 12 bulan periode polis.

Gratis Premi 1 bulan
Gratis Premi 1 bulan untuk pembayaran tahunan.

Garansi Uang kembali
Apabila Anda tidak puas atas kondisi polis dengan alasan apapun,Anda cukup memberitahukan kepada kami secara tertulis dalam waktu paling lambat 15 hari setelah polis diterima dan kami akan mengembalikan seluruh premi yang sudah dibayarkan.



Tabel Manfaat (dalam rupiah)
Manfaat
Jasmine
Orchid
Rose
Santunan Rawat Inap di Rumah Sakit per hari (maks. 90 hari)
150.000
350.000
500.000
Santunan Pembedahan (maks.)
3.000.000
7.000.000
10.000.000
Santunan Perawatan Rumah Sakit lainnya (maks.)
1.500.000
3.500.000
5.000.000




Tabel Premi (dalam rupiah)

Batas Usia
Premi Bulanan
Premi Tri-wulanan

Jasmine
Orchid
Rose
Jasmine
Orchid
Rose
Sampai 30
46.000
99.000
137.000
134.000
286.500
397.500
31 –40
55.000
118.000
167.000
159.000
343.500
483.500
41 –55
72.000
160.000
225.000
208.500
463.000
652.000
56 –60
83.000
184.000
244.000
240.000
534.500
706.000
Per Anak
42.000
89.000
124.000
121.000
258.000
359.500




Premi Tahunan = 11 x premi bulanan



Catatan Penting:
Masa tunggu untuk penyakit 30 hari.
Masa tunggu untuk kondisi kesehatan yang sudah ada sebelumnya (Pre-existing Conditions) 12 bulan
Manfaat santunan Pembedahan sesuai dengan persentase yang tercantum di dalam polis asuransi

Risiko-risiko yang tidak dijamin Asuransi Kesehatan Medi Safe ACA

Medisafe antara lain mengecualikan beberapa risiko,yaitu:

1. PERBUATAN SENDIRI
Akibat percobaan bunuh diri atau cedera yang diakibatkan oleh perbuatan sendiri  yang disengaja dalam keadaan sadar maupun tidak sadar.

2. MELANGGAR HUKUM:
Akibat melanggar hukum yang telah mempunyai ketetapan hukum yang pasti melalui proses pengadilan.

3. RADIASI
Radiasi percobaan atau kontaminasi oleh radioaktif dari setiap bahan bakar nuklir atau limbah dari proses fisi nuklir atau dari setiap bahan senjata nuklir.

4. ALAT-ALAT KOSMETIKA
Operasi  atau perawatan kosmetik,kecuali yang dinyatakan perlu karena akibat kecelakaan yang terjadi selama masa pertanggungan.

5. ALAT-ALAT BANTU
Protesa,alat pacu jantung,kacamata,alat bantu dengar,kecuali akibat kecelakaan yang dibuktikan dengan keterangan dokter pertanggungan.

6. KELAINAN  BAWAAN (Kongenital),KETURUNAN (Heriditer)
Cacat bawaan (kelainan fisik sebelum lahir dan atau yang terbentuk dalam waktu 14 hari sejak lahir).

7. KEJIWAAN
Gangguan yang berhubungan dengan kondisi mental,termasuk obat-obatan yang berhubungan dengan kondisi mental  tersebut.

8. PROSES KEHAMILAN
Segala hal yang berhubungan dengan proses kehamilan,termasuk  Abortus,pemeriksaan hamil,perawatan karena komplikasi kehamilan  dan kelahiran bayi secara normal atau abnormal.

9. ALAT-ALAT KELUARGA BERENCANA
Alat kontrasepsi,sterilisasi  dan tindakan perawatan untuk mendapatkan kesuburan.

10. PENYAKIT  AKIBAT HUBUNGAN SEKSUAL
Pengobatan  penyakit akibat hubungan seksual.

11. AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) dan ARC (AIDS Related  Complex).
12. CHECK -UP
Check-up kesehatan rutin atau pemeriksaan yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosis penyakit yang dijamin,serta imunisasi atau vaksinasi.

13. PENGOBATAN  GIGI
Semua jenios operasi gigi,baik rawat inap maupun rawat jalan,Perawatan dan pengobatan gigi,kecuali:
- yang dinyatakan perlu karena cedera akibat kecelakaan pada gigi alamiah dan sehat yang terjadi selama masa pertanggungan.
- Yang mengambil manfaat  Khusus Perawatan Gigi

14. PERAWATAN YANG TIDAK PERLU
Perawatan atau pengobatan yang tidak diperlukan secara medis atau tidak berhubungan dengan pengobatan suatu penyakit atau cedera.

15. AKIBAT OBAT TERLARANG
Penyakit  atau cedera yang timbul akibat pemakaian narkotika,alkohol.

16. OLAH RAGA BERBAHAYA
Penyakit atau cedera yang timbul dari olah raga berbahaya,yaitu segala jenis perlombaan balap (kecuali balap lari),terjun payung,olah raga profesional (bayaran) dan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum.

17. OBAT-OBAT BEBAS
Untuk mengobati suatu penyakit atau yang tidak sesuai dengan diagnosis penyakitnya.

18. CUCI DARAH
Hemodialisis atau cuci darah.

19. PRE –EXISTING CONDITION
Tidak dijamin sebelum melewati masa 12 (dua belas) bulan sejak tanggal efektif Asuransi Kesehatan dari peserta yang bersangkutan.

20. SIRKUMSISI (SUNAT)
Tindakan Sirkumsisi (Sunat) oleh sebab apapun.

21. TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH
Tindakan /operasi transplantasi organ tubuh termasuk transplantasi sumsum tulang atau saraf dan semua biaya-biaya yang terkait.

22. KEPUTIHAN / LEUCORRHOEA
Segala jenis keputihan oleh sebab apapun

23. KELAINAN REFRAKSI MATA
Pemeriksaan dan pengobatan kelainan refraksi mata oleh sebab apapun.

Siapa saja yang bisa membeli produk ini?
Siapa saja,pria maupun wanita,dewasa maupun anak-anak dengan usia 18 –60 tahun (dapat diperpanjang hingga 65 tahun). Batas Usia untuk anak 6 bulan –23 tahun (jika masih berstatus pelajar)

Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?
• Usia
• Besar jumlah uang pertanggungan

Asuransi Perjalanan ACA - Travel Safe Int'l

Hal hal Penting (International)
Pada saat berlakunya Asuransi ini, Tertanggung harus dalam keadaan sehat, siap untuk berpergian dan sama sekali tidak menyadari adanya keadaan yang dapat menyebabkan pembatalan atau gangguan pada perjalanan. Jika Tertanggung tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka klaim tidak dapat diproses lebih lanjut.

Batasan Usia :
1 hingga 85 tahun pada saat keberangkatan untuk Travel Safe International.
Apabila Tertanggung berusia 70-85 tahun, akan dikenakan loading premi sebesar 50%.
Keluarga berarti Tertanggung beserta dengan pasangan Tertanggung dan hingga maksimum 3 anak Tertanggung yang berusia antara 1 tahun sampai 18 tahun atau hingga 23 tahun jika anak tersebut masih berstatus pelajar penuh dan belum menikah.
Polis Keluarga :
Apabila polis dibatalkan, maka Tertanggung akan dikenakan biaya sebesar 25% dari premi yang sudah dibayarkan.
Untuk Travel Safe International, peride maksimum asuransi untuk polis satu kali perjalanan (single trip) adalah 180 hari dan polis tahunan adalah 90 hari per perjalanan. Sedangkan untuk Travel Safe Domestik, periode maksimum untuk satu kali perjalanan (single trip) adalah 90 hari.
Rute sekali perjalanan / One way tidak dijamin.
Polis tahunan hanya berlaku untuk program VIP & Executive. Program Asuransi akan menjamin tanpa pembatasan jumlah perjalanan yang akan dilakukan dalam 1 tahun.
Program Asuransi ini hanya berlaku untuk warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memiliki KITAS atau ijin untuk tinggal sementara di Indonesia.

Note Premium :
  1. Jika periode asuransi lebih dari 94 hari akan dikenakan biaya tambahan premi sebesar USD 5 per minggu (Individu) dan USD 9 per minggu (Family) untuk tambahan manfaat Blue Dot Assistance.
  2. Total Premi tersebut di atas akan ditambahkan dengan biaya polis dan materai sebesar USD 2.5
Pengecualian Umum*****
Perang, revolusi, peraturan pemerintah, dll.
Terorisme dan sabotase.
Nuklir, radiasi, radio aktif, dll.
Tindakan kriminal atau tindakan melawan hukum.
Olahraga profesional dan berbahaya, balapan, naik gunung, dll.
Setiap cedera atau sakit yang berhubungan dengan kehamilan atau kelahiran.
Segala upaya bunuh diri atau melukai diri sendiri secara sengaja.
Penyakit kelamin, AIDS atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS.
Alkohol dan penyalahgunaan obat-obatan.
Semua kondisi kesehatan yang sudah ada  sebelumnya (Pre-Existing Condition).
Gangguan mental dan saraf.
Medical check up.
Dll.

Note :
**           ASIA berarti negara-negara di ASIA (Singapore, Malaysia, Philippine, Thailand, Vietnam, Cambodia, Brunei,
Timor Leste, Myanmar, Japan, South Korea, China, Hongkong, Macau,Taiwan, Saudi Arabia, Uni Emirate
Arab, India, Pakistan, Bangladesh, dll)
***        WORLDWIDE berarti seluruh dunia termasuk ASIA kecuali Indonesia
****     Manfaat ini ditanggung oleh Blue Dot Assistance.

<< Klik Gambar untuk Memperbesar >>